Tentang Kami
Visi
“Menjadi lembaga pemeriksa halal yang unggul dan kompetitif di indonesia pada tahun 2025”
Tugas Pokok
Lembaga Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf b yang selanjutnya disebut LPM mempunyai tugas mengkoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai, dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.
Fungsi
Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
Pelaksanaan administrasi lembaga.
Pelaksanaan pengembangan mutu akademik; Pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
Pelaksanaan administrasi lembaga.
Kegiatan
Pengembangan sistem jaminan mutu dan standar mutu;
Perumusan kebijakan, perencanaan, dan implementasi kebijakan mutu;
Sosialisasi kebijakan dan standar mutu;
Akreditasi, Sertifikasi, Monitoring, evaluasi, dan audit untuk perbaikan mutu secara berkelanjutan;
Pengolahan data, dokumentasi dan publikasi hasil mutu;
Kerjasama dan koordinasi untuk pengembangan dan peningkatan mutu
Tentang Kami
Halal Center
0
+
Lembaga
0
+
Layanan
0
+