Selayang Pandang

Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU-JPH), LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah menerima sertifikat akreditasi dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, REG RI LH A1P1000001013222, dengan kualifikasi Pratama. Berdasarkan Surat Rekomendasi Ketua Dewan Pelaksana Tim Akreditasi LPH nomor: A0013/TIM-AK/LPH/LHLN/RK.01.01/10/2022 menyatakan LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terakreditasi sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang berlaku dari 5 Oktober 2022 sampai 5 Oktober 2026.

Dengan diakreditasi oleh BPJPH Kemenag, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memulai program layanan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk di dalam proses sertifikasi halal, khususnya untuk para pelaku usaha di wilayah Provinsi Jawa Barat. Sebagai salah satu unsur terpenting dalam penyelenggaraan jaminan produk halal, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki ruang lingkup pengajuan sertifikasi halal pada produk makanan dan minuman bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar dari seluruh wilayah di Jawa Barat khususnya dan Indonesia pada umumnya.

LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung secara resmi beroperasi sejak bulan November 2022 dengan layanan pengajuan sertifikasi halal dalam lingkup makanan dan minuman. Saat ini jumlah Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Menengah, maupun Besar dari seluruh wilayah di Jawa Barat telah banyak yang merasakan layanan dari LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Demi melakukan perbaikan dan pencapaian yang lebih luas, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengembangkan sayap dengan bersiap untuk meningkatkan akreditasi ke level selanjutnya dan menambah ruang lingkup ke produk industri yang lebih luas.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki peran yang sangat penting dalam membina dan mendampingi Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) lain dalam pendirian LPH dan implementasi aplikasi SiLPH (Sistem Informasi LPH). Dengan pengalaman dan kompetensi dalam bidang halal, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung telah menjadi mitra kunci dalam pengembangan LPH di Indonesia. Peran LPH UIN Bandung dalam membina dan mendampingi PTKIN lain berupa memberikan bimbingan teknis dalam menyusun struktur organisasi, peraturan, dan strategi operasional LPH. Berperan dalam pengembangan dan implementasi aplikasi Si-LPH, yaitu Sistem Informasi LPH. Aplikasi ini membantu PTKIN dalam mengelola data terkait sertifikasi halal dengan lebih efisien dan transparan. Setelah LPH didirikan dan aplikasi SiLPH diimplementasikan, LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung terlibat dalam pemantauan dan evaluasi kinerja LPH tersebut. LPH UIN Sunan Gunung Djati Bandung juga berperan dalam memfasilitasi kolaborasi antara PTKIN yang memiliki LPH.

Lembaga Pemeriksa Halal UIN Sunan Gunung Djati Bandung memiliki capaian prestasi yang telah diraih adalah sebagai berikut:

  • Top 1 Ajuan Sertifikasi Halal Terbanyak tahun 2022-2023 Lembaga Pemeriksa Halal PTKINdi Indonesia sebagai kategori akreditasi pratama dengan jumlah sertifikat halal regular sebanyak 34 yang telah terbit dan 60 dalam proses.
    • Sebagai Pencipta Aplikasi Si-LPH yang digunakan oleh berbagai Lembaga Pemeriksa Halal di Indonesia sebagai aplikasi yang terintegrasi dengan sistem SiHalal BPJPH Kementerian Agama.
      • Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal dengan biaya ajuan paling terjangkau karena mengikuti aturan Keuangan Badan Layanan Umum dan memiliki kurun waktu proses sertifikasi halal yang cepat.

Sebagai LPH referensi terbaik di Indonesia dalam hal kerja sama lembaga dan kerja sama aplikasi Si-LPH yang digunakan oleh PTKIN se-Indonesia.

Scroll to Top